Upaya Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Sektor Informal di Kabupaten Sumbawa
Keywords:
sektor informal, keselamatan dan kesehatan kerja, alat pelindung diriAbstract
Pekerjaan di sektor informal sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di sektor informal sering diabaikan dan tidak semua pemilik usaha maupun pekerja mengetahui tentang pentingnya penerapan K3 ditempat kerja. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah mengenalkan K3 kepada pemilik usaha dan juga pekerja serta pentingnya penerapan K3 ketika bekerja. Metode pelaksaanaan pengabdian kepada masyarakat yaitu penyuluhan dengan cara ceramah dan diskusi yang dilakukan di sektor informal di kabupaten Sumbawa yaitu di dua Bengkel Las dan 1 pabrik penggilingan padi. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan pekerja tentang K3 dan kepatuhan pemakai Alat Pelindung Diri (APD) masih rendah dengan persentase 30%. kegiatan pengabdian ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan pekerja terkait dengan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja dan meningkatkan kepatuhan pemakaian APD untuk mencegah ternyadinya cedera, penyakit akibat kerja dan kecelakaan.
References
Afolabi, F. (2020). Workplace Health and Safety in the Informal Sector: A Case Study of Nigeria Informal Entrepreneurs. 1–21. https://doi.org/10.33422/bmeconf.2019.12.906
Al-Khatib, I. A., Al-Sari, M. I., & Kontogianni, S. (2020). Assessment of Occupational Health and Safety among Scavengers in Gaza Strip, Palestine. Journal of Environmental and Public Health, 2020. https://doi.org/10.1155/2020/3780431
Amfo-Otu, R. & J. K. A. (2016). Occupational Health Hazards and Safety Practices Among the Informal Sector Auto Mechanics. Applied Research Journal, 1(4), 50–69. http://www.arj.presbyuniversity.edu.gh
Berhanu, F., Gebrehiwot, M., & Gizaw, Z. (2019). Workplace injury and associated factors among construction workers in Gondar town, Northwest Ethiopia. BMC Musculoskeletal Disorders, 20(1), 1–9. https://doi.org/10.1186/s12891-019-2917-1
Bhan, G., Surie, A., Horwood, C., Dobson, R., Alfers, L., Portela, A., & Rollins, N. (2020). Informal work and maternal and child health: A blind spot in public health and research. Bulletin of the World Health Organization, 98(3), 219–221. https://doi.org/10.2471/BLT.19.231258
Kuswardana, A., Eka, N., & Natsir, H. (2017). Analisis Penyebab Kecelakaan Kerja Menggunakan Metode RCA ( Fishbone Diagram Method And 5 – Why Analysis ) di PT . PAL Indonesia. Conference on Safety Engineering and Its Application, 2581, 6. http://journal.ppns.ac.id/index.php/seminarK3PPNS/article/download/236/194
Martiwi, R., Koesyanto, H., & Pawenang, E. T. (2017). Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Pada Pembangunan Gedung. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 1(4), 61–71. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/higeia
Ohajinwa, C. M., Van Bodegom, P. M., Vijver, M. G., & Peijnenburg, W. J. G. M. (2017). Health risks awareness of electronic waste workers in the informal sector in Nigeria. International Journal of Environmental Research and Public Health, 14(8). https://doi.org/10.3390/ijerph14080911
Yuliandi, C. D., & Ahman, E. (2019). Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Di Lingkungan Kerja Balai Inseminasi Buatan (Bib) Lembang. Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Di Lingkungan Kerja Balai Inseminasi Buatan (Bib) Lembang, 18(2), 98–109.
Yusida, H., Suwandi, T., Yusuf, A., & Sholihah, Q. (2017). Kepedulian Aktif untuk K3 Sektor Informal. PT. Grafika Wangi Kalimantan, 1–29. http://eprints.ners.unair.ac.id/643/1/Kepedulian Aktif untuk K3 Sektor Informal.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Rafi'ah Rafi ah, Iga Maliga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.