Peningkatan Pengetahuan Siswa SMP Tentang Pictorial Mark yang Tertera di Plastik
Keywords:
plastic, pictorial markAbstract
Seiring dengan kemajuan teknologi, penggunaan plastik semakin meningkat tiap tahunnya. Data dari kementrian perindustrian konsumsi plastik di Indonesia mancapai 1,9 juta ton pada semester I-2013. Jumlah tersebut meningkat sekitar 22,58% dibandingkan semester yang sama ditahun 2012 sebanyak 1,55 juta ton. Peningkatan ini tidak didiringi dengan peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai aturan penggunaan plastik. Langkah yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat adalah sosialisasi. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat khususnya anak-anak sekolah paham plastik-plastik jenis apa yang aman untuk makanan, sehingga mereka tidak terkena dampak buruk dari plastik. Dalam kegiatan ini, siswa akan mendapatkan pengetahuan mengenai pictorial mark pada plastik serta melihat langsung demonstrasi jenis-jenis kemasan plastik dan pictorial mark pada beberapa kemasan makanan. Hasil akhir dari pelatihan ini adalah meningkatnya pengetahuan siswa mengenai aturan penggunaan plastik dengan melihat logo pictorial mark.
References
Ardiani, S. dkk. (2019). Analisis Kapilaritas Air pada Kain. Jurnal Fisika 9(2) 47-51.
Badan POM. 2016. Plastik Sebagai Kemasan Pangan. Diakses melalui: http://ik.pom.go.id/v2016/artikel/Plastiksebagaikemasanpangan.pdf
CLAW Environmental, REPSA, PACIA. (n.d). Plastics Identification Code Brochure. Diakses melalui: http://www.sita.com.au/media/publications/02342_Plastics_Identification_Code.pdf
Dalimunthe, M. H. Diakses dari http://scholar.unand.ac.id/14023/2/7.%20BAB%20I.pdf
Gerakan Pilah Sampah dari Rumah Resmi Diluncurkan. (2019). Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diakses dari: http://pslb3.menlhk.go.id/read/gerakan-pilah-sampah-dari-rumah-resmi-diluncurkan
Hlushko, M. Vector - Recycling codes for plastic: PET, HDPE, PVC, LDPE, PP, PS. Sorting garbage, segregation and recycling infographics. Waste management. Hand drawn vector illustration. Diakses melalui: https://www.123rf.com/photo_145379765_stock-vector-recycling-codes-for-plastic-pet-hdpe-pvc-ldpe-pp-ps-sorting-garbage-segregation-and-recycling-infogr.html
Jenna R. Jambeck, Supplementary Materials for : Plastic Waste Inputs From Land Into The Ocean, Science Mag 13 February 2015, Vol 347 Issue 6223.
Karuniastuti, N. (n.d.). Bahaya Plastik Terhadap Kesehatan dan Lingkungan. Forum Teknologi, 3(1).
Diakses melalui: http://pusdiklatmigas.esdm.go.id/file/t2-_Bahaya_Plastik_—_Nurhenu_K.pdf
Nurhalima. (2015). Uji Kualitas Fisis Pengolahan Limbah Plastik menjadi Bahan Bakar Alternatif. Skripsi, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Diakses dari:http://repositori.uin-alauddin.ac.id/10724/1/Uji%20Kualitas%20Fisis%20Pengolahan%20Limbah%20Plastik%20Menjadi%20Bahan%20Bakar%20Alternatif.pdf
Septiani, B., dkk. (2019). Pengelolaan Sampah Plastik di Salatiga: Praktik dan Tantangan. Jurnal Ilmu Lingkungan, 17(1). 90-99 ISSN 1829-8907
Wanda. (2019). Upaya Indonesia Menanggulangi Limbah Sampah Plastik dari Belanda. JOM FISIP, 6(1), Januari – Juni 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Septia Ardiani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.